Lurah Caturtunggal Kukuhkan LKK Periode 2021-2026
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) tingkat Kalurahan Caturtunggal yang terdiri dari LPM, TP-PKK, karang taruna, pokja posyandu, dan satlinmas dikukuhkan oleh Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, pada Rabu (19/01/2022) di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal.
LKK sendiri merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang dibentuk atas prakarsa pemerintah kalurahan dan masyarakat.
“Jenisnya ada RT, RW, PKK, karang taruna, LPM, posyandu, dan satlinmas,” jelas Agus Santoso.
Dasar hukum pembentukannya sendiri adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Di samping itu, ada juga Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan serta Peraturan Kalurahan Caturtunggal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Agus Santoso menambahkan bahwa LKK merupakan Lembaga yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah kalurahan karena diharapkan membantu dan bekerja sama untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga bisa tercapai visi dan misi guna menyejahterakan masyarakat.
Ia juga mengimbau untuk memperkuat kelembagaan dari LKK mulai dari LPM, TP-PKK, karang taruna, pokja posyandu, dan satlinmas untuk meningkatkan audiensi, koordinasi, dan memperkuat jaringan dengan pihak-pihak terkait.
Panewu Depok, Wawan Widiantoro, yang turut hadir dalam kegiatan pengukuhan tersebut menyampaikan bahwa LKK juga memiliki peranan penting dalam pemerintah kalurahan.
“Peranan tersebut antara lain adalah untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya kalurahan, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2016 Pasal 1,” imbuh Wawan Widiantoro.
Menurut Wawan, seluruh lembaga harus bisa bersinergi dengan pemerintah kalurahan untuk mewujudkan Kalurahan Caturtunggal yang sejahtera, berdaya, dan maju beserta masyarakatnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin