Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2020: DPRD DIY Tekankan Pembangunan Wilayah Perbatasan
Sleman – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan, Rabu (27/08), di Ruang Rapat Karang Tumaritis. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perangkat kalurahan, BPKal, PKK, Karang Taruna, LPM, hingga perwakilan lembaga masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD DIY bersama kalangan akademisi. Turut hadir pula perwakilan Biro Tata Pemerintahan DIY dan Pusat Studi APMD Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Pj Lurah Caturtunggal Feri Ferdian menyampaikan pentingnya perhatian terhadap pembangunan wilayah perbatasan.
“Perhatian perlu diprioritaskan untuk wilayah perbatasan. Semoga kegiatan hari ini menambah pengetahuan dan wawasan terkait regulasi pembangunan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satiya Rahayu menjelaskan bahwa persoalan di wilayah perbatasan seringkali menyangkut pelayanan publik lintas daerah, seperti kesehatan dan administrasi kependudukan.
“Melalui Perda ini, pemerintah dapat memperkuat koordinasi agar pembangunan di wilayah perbatasan berjalan lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD DIY, Pemerintah DIY, Biro Tata Pemerintahan, serta akademisi dalam mengidentifikasi masalah sekaligus menyusun rencana aksi pembangunan perbatasan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah kalurahan semakin memahami peran strategis regulasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan pembangunan wilayah perbatasan yang adil dan berkelanjutan. (oktaviana)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin