Distribusi SPPT PBB P2 2026 Dimulai, Kalurahan Caturtunggal Targetkan Pelaporan Tepat Waktu
Sleman- Pemerintah Kalurahan Caturtunggal mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian SPPT PBB P2 yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Wisnubrata, Kalurahan Caturtunggal, dan dihadiri oleh Dukuh se-Kalurahan Caturtunggal.
Rapat dibuka oleh Carik Kalurahan Caturtunggal. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2026 dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Setelah melalui proses rekapitulasi dan penyusunan oleh tim, SPPT telah selesai dan siap disampaikan kepada para Dukuh untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.
Untuk mempermudah pendistribusian dan pengendalian, SPPT PBB P2 Tahun 2026 telah diurutkan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nomor SPPT. Distribusi kepada Dukuh ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026, mengingat laporan penyampaian SPPT harus sudah rampung paling lambat pada bulan Maret 2026.
Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Dukuh atas capaian realisasi PBB P2 Tahun 2025 yang mencapai 85,30 persen, merupakan capaian tertinggi selama ini.
“Capaian tersebut tidak lepas dari peran aktif para Dukuh dalam penyampaian SPPT serta adanya kebijakan penghapusan denda yang turut mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak”, ujar Feri.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pendataan objek PBB berupa tanah kosong. Para Dukuh diminta untuk melakukan pendataan dan mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian mengembalikannya kepada petugas paling lambat 26 Januari 2026. Pendataan ini dilakukan sebagai upaya pembaruan basis data agar lebih akurat dan merata di seluruh wilayah padukuhan.
Selain itu, Dukuh diminta untuk melakukan pendataan bangunan di lapangan dan menyampaikan kembali data beserta SPPT kepada Kalurahan sebelum 22 Januari 2026. Apabila terdapat wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran atau memiliki tunggakan, Dukuh diminta untuk melaporkan kepada Kalurahan agar dapat ditindaklanjuti bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sementara itu, pembaruan peta blok PBB masih menunggu data dari BKAD.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal berharap proses penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian realisasi PBB di tahun berjalan.(oktaviana)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin