63 Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Si Jelita di Kalurahan Caturtunggal

13 Februari 2026
Administrator
Dibaca 3 Kali
63 Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Si Jelita di Kalurahan Caturtunggal

Caturtunggal – Sebanyak 63 wajib pajak memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Si Jelita (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang digelar di Halaman Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB tersebut merupakan layanan jemput bola dari Samsat Sleman untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dalam layanan tersebut, masyarakat cukup membawa persyaratan sesuai ketentuan. Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak diminta membawa STNK dan identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor). Sementara untuk pembayaran lima tahunan, wajib pajak wajib membawa STNK asli dan fotokopi, identitas asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta menghadirkan kendaraan untuk proses cek fisik.

Pelayanan berlangsung tertib dan lancar. Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah wajib pajak yang hadir dan mengakses layanan, yakni sebanyak 63 orang selama dua jam pelaksanaan.

Salah satu warga, Richin Aqira, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.

“Saya merasa lebih mudah dan hemat waktu karena tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Samsat. Prosesnya juga cepat dan pelayanannya ramah. Semoga kegiatan seperti ini bisa sering diadakan,” ujarnya.

Program Si Jelita diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus mendekatkan layanan publik kepada warga.

Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin sehingga layanan ini dapat terselenggara dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak warga.(oktaviana)