Muskal Caturtunggal Sahkan LPJ TPK Ketahanan Pangan 2025, Tekankan Tata Kelola dan Legalitas Aset

03 Maret 2026
Administrator
Dibaca 4 Kali
Muskal Caturtunggal Sahkan LPJ TPK Ketahanan Pangan 2025, Tekankan Tata Kelola dan Legalitas Aset

Caturtunggal – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Laporan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Tahun 2025 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Karang Tumaritis. Kegiatan tersebut dihadiri 54 peserta dari unsur pemerintah dan kelembagaan masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman, Panewu Depok, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Depok, Ketua BPKal, Pendamping Desa, PPL, Dukuh se-Caturtunggal, TPK Ketahanan Pangan, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

Acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta Mars Caturtunggal. Ketua Panitia Muskal, Ratna Hadjar Hidayanti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta.

“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dalam musyawarah ini. Semoga forum ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan ketahanan pangan di Caturtunggal,” ujarnya.

Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah kalurahan terhadap penguatan sektor ketahanan pangan. Ia menyampaikan bahwa 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan (Ketapang).

“Ketahanan pangan di Caturtunggal saat ini memiliki tiga unit usaha, yaitu perikanan di Tambakbayan, tanaman hidroponik di Janti, dan ayam petelur di Keldokan. Ketiganya sudah berjalan dan menghasilkan,” ungkap Feri.

Musyawarah kemudian dipimpin oleh Ketua BPKal dengan agenda utama pemaparan Laporan Pertanggungjawaban oleh Ketua TPK Ketahanan Pangan, Yuni Karinawati. Dalam laporannya, disampaikan perkembangan pelaksanaan program serta capaian dari masing-masing unit usaha.

Setelah sesi pembahasan dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Ketua BPKal kemudian menyerahkan berita acara hasil musyawarah kepada Pemerintah Kalurahan yang diwakili oleh Penjabat Lurah Caturtunggal sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman, Ekowati, SH, dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan aset secara tertib.

“Perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi aset secara jelas serta tercatat di kalurahan atau BUMKal. Apabila terjadi revitalisasi anggota dan serah terima, harus ada nilai yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pencatatan aset BUMKal juga harus dibedakan dengan aset desa,” tegasnya.

Melalui musyawarah ini, diharapkan pengelolaan program ketahanan pangan di Kalurahan Caturtunggal semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.(oktaviana)